Sunday, December 18, 2016

Perjanjian Kontrak

PERJANJIAN KONTRAK



umm1.jpg
 









Disusun Oleh:
Yan Ardiyananta
                                  M. Ashari Chandra

FAKULTAS HUKUM
UNUVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
JURUSAN ILMU HUKUM
TAHUN AJARAN 2016

Nama              : Yan Ardiyananta
NIM                : 201410110311138

Posisi Kasus
Pada tanggal 12 November  2012 telah terjadi perjanjian sewa menyewa kendaraan, antara Roby Winata dengan Tony sukijan yang diwakili oleh kuasanya, yaitu Roksi Saepuloh berdasar surat kuasa nomor 20121110 , perjanjian sewa kendaraan dilaksanakan antara Roby Winata berusia 45 tahun, pemilik dari Sahabat Rent Car, dengan Tony sukijan yang diwakili Roksi Saepuloh berusia 33 tahun pekerjaan wiraswasta. Kendaraan yang disewa oleh pihak Roksi Saepuloh berupa :
1.      Jenis Kendaraan          : Mobil
2.      Merek/Type                 : Toyota Avanza/Mobil Penumpang
3.      Tahun Pembuatan        : 2010
4.      Nomor Polisi                : N 1234 AF
5.      Nomor BPKB              : 20101110
6.      Nomor Rangka                        : TAB7654321
7.      Nomor Mesin               : m2010f201234
8.      Warna                          : Putih
9.      Kondisi Barang            : Baik
Sebagaimana kita ketahui dala pasa 1320 BW yang menjelaskan tentang syarat sahnya sebuah perjanjian adalah sebagai berikut :
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.      Para pihak cakap dalam membuat suatu perikatan
3.      Suatu Hal tertentu
4.      Sebab yang halal.
Dalam Kasus di atas maka dapat diketahui apakah posisi kasus diatas dapat dipandang memenuhi unsur-unsur yang didsarkan pada pasal 1320 BW.s









Nama              : Yan Ardiyananta
NIM                : 201410110311138

                              PERJANJIAN SEWE MENYEWA MOBIL                             
       NOMOR : 20121211                              
Pada hari ini sabtu tanggal dua belas November tahun dua ribu dua bales (12 November 2012). bartenpat di kantorSAHABAT CAR RENTAL yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang, telah diadakan perjanjian, antara:
1.      ROBY WINATA, 45 tahun, Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL beralanat kantor  di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Kota Malang dan beralamat tempat tinggal di Perumahan Permata Jingga Blok H Nomer 45 Kota Malang, dalan hal ini bertindak atas nama perusahaan yang selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA
2.      ROKSI SAEPULLOH, 33 tahun. Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bandung nonor 60, kota Malang, bertindak atas nama TONI SULKIJAN berdasarkan surat kuasa nomor: 20121110 yang selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA
3.      Yan Ardiyananta 21 tahun, pekerjaan sebagai mahasiswa bertempat tinggal di Jl. Mt Haryono IXC 295, yang selanjutnya disebut sebagai SAKSI SATU.
4.      Ashari Candra 21 tahun pekerjaan sebagai mahasiswa bertempat tinggal di Jl. Songgoriti 69 Batu, yang selanjutnya disebut sebagai SAKSI DUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah Setuju untuk menyewa dariPIHAK PERTAMA berupa:
1.      Jenis kendaraan           : MOBIL   
2.      Merek/type                  : TOYOTA AVANZA/MOBIL PENUMPANG
3.      Tahun pembuatan        : 2010
4.      Nomor Polisi               : N-1234-AF
5.      Nomor BPKB                         : 20101110
6.      Nomor rangka             : TA87654321
7.      Nomor mesin               : M2010F201234
8.      Warna                          : PUTIH
9.      Kondisi barang            :BAIK
Untuk selanjutnya diaebut KENDARAAN.
Selanjutnya kudua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa kendaraan antara PIJAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku  sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diaturdalam pasal-pasal, sebagai berikut :

PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA

Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkandan diterima untuk jangka waktu 4x24 jam.

Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka  waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.

PASAL 2
     HARGA SEWA

Ayat 1
Harga sewa atas kendaraan untuk seluruh jangka waktu sewa Rp. 250.000 x 4 yang keseluruhannya akan dibayarkan pihak pertama secara sekaligus bersamaan  dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.

Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan dimaksud.



PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS

Ayat 1
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat (1) Surat Perjanjian ini berakhir, pihak  kedua sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak pertamauntuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Ayat 2
Pihak kedua untuk perjanjian ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari pihak pertama dengan alasan atau dalih apa pun juga.


PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN

Pihak kedua menyerahkan kendaraan kepada pihak pertama setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA 

Ayat 1
Pihak pertama berhak sepenuhnya berhak untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya selama jangka waktu yang disepakati.
Ayat 2
Mengingat kendaraan telah dipegang oleh pihak pertama sebagai penyewa, karenanya  pihak pertama bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak pertama sendiri.

Ayat 3
Apabila perjanjian sewa ini berakhir, pihak pertama wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua dalam keadaan  jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.


PASAL 6
                                          LARANGAN-LARANGAN               

Ayat 1
Status kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak kedua hingga pihak pertama dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.

Ayat 2
Pelanggaran pihak  pertama atas  ayat  (1)  merupakan  tindak  pidana sesuai Pasal 372 Kitab



PASAL 7
                                 KERUSAKAN DAN KEHILANGAN      

Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan, pihak pertama diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.

Ayat 2
Pihak pertama diwajibkan mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan sparepart yang sama.

Ayat 3
Pihak pertama dibebaskan dari segal ganti rugi atau tuntutan dari pihak kedua akibat kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang dimaksud dengan force majeure adalah :

1. bencana  alam, seperti  banjir,  gempa  bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta kebakaran  yang  disebabkan  oleh  faktor ekstern yang  mengganggu kelangsungan perjanjian ini
2. huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Ayat 4
Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian pihak pertama sendiri, maka pihak pertama diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.

PASAL 8
                                                    PEMBATALAN         

Ayat 1
Apabila pihak pertama melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka pihak kedua berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.

Ayat 2
Pihak kedua diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada pihak pertama dan pihak pertama diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalka
Ayat 3
Pihak pertama memberi kuasa penuh kepada pihak kedua yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil kendaraan milik pihak kedua, baik yang berada di tempat pihak pertama atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya

Ayat 4
Pihak kedua berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak pertama.

Ayat 5
Pihak pertama membebaskan pihak kedua dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas pembatalan perjanjian ini.

PASAL 9
                             PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA      

Ayat 1
Apabila pihak kedua melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka pihak kedua wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada pihak pertama.

Ayat 2
Besarnya  ganti  rugi  sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk pihak kedua dan seorang arbiter yang ditunjuk pihak pertama.

PASAL 10
                                                        LAIN-LAIN            

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.

PASAL 11
                                   PENYELESAIAN PERSELISIHAN          

Apabila  terjadi  perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah  untuk  mufakat,  kedua  belah pihak  bersepakat  untuk  menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umumdan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Malang


PASAL 12
                                                         PENUTUP           

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.







Dibuat di         : Malang
Tanggal           : 12 November 2013

Pihak Pertama                                                                             Pihak Kedua
materai

ROBY WINATA                                                               ROKSI SAEPULOH

Saksi Satu                                                                              Saksi Dua


Yan Ardiyananta                                                                  Ashari Chandra

Nama              : Yan Ardiyananta
NIM                : 201410110311138

                              PERJANJIAN SEWE MENYEWA MOBIL                 JUDUL
Rounded Rectangle: KEPALA SURAT                   NOMOR : 20121211                                       
Pada hari ini sabtu tanggal dua belas November tahun dua ribu dua bales (12 November 2012). bartenpat di kantorSAHABAT CAR RENTAL yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang, telah diadakan perjanjian, antara:
 


5.      Rounded Rectangle: KOMPARASIROBY WINATA, 45 tahun, Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL beralanat kantor  di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Kota Malang dan beralamat tempat tinggal di Perumahan Permata Jingga Blok H Nomer 45 Kota Malang, dalan hal ini bertindak atas nama perusahaan yang selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA
6.      Rounded Rectangle: PREMISROKSI SAEPULLOH, 33 tahun. Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bandung nonor 60, kota Malang, bertindak atas nama TONI SULKIJAN berdasarkan surat kuasa nomor: 20121110 yang selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah Setuju untuk menyewa dariPIHAK PERTAMA berupa:
10.  Jenis kendaraan           : MOBIL   
11.  Merek/type                  : TOYOTA AVANZA/MOBIL PENUMPANG
12.  Rounded Rectangle: OBJEK PERJANJIANTahun pembuatan        : 2010
13.  Nomor Polisi               : N-1234-AF
14.  Nomor BPKB                         : 20101110
15.  Nomor rangka             : TA87654321
16.  Nomor mesin               : M2010F201234
17.  Warna                          : PUTIH
18.  Kondisi barang            :BAIK
Untuk selanjutnya diaebut KENDARAAN.
Selanjutnya kudua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa kendaraan antara PIJAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku  sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diaturdalam pasal-pasal, sebagai berikut : SEBAB AKIBAT
PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA 

(1). Sewa-menyewa ini dilangsungkandan diterima untuk jangka waktu 4x24 jam.

(2).Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka  waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.

PASAL 2
      HARGA SEWA 

(1). Rounded Rectangle: ISI PERJANJIANHarga sewa atas kendaraan untuk seluruh jangka waktu sewa Rp. 250.000 x 4 yang keseluruhannya akan dibayarkan pihak pertama secara sekaligus bersamaan  dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.

(2). Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan dimaksud.

PASAL 3
Rounded Rectangle: PASAL 1-3 KLAUSUL  TRANSAKSIONALKETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS

(1). Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat 1 Surat Perjanjian ini berakhir, pihak  kedua sama sekali tidak dibenarkanmeminta pihak pertamauntuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.

(2). Pihak kedua untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari pihak pertama dengan alasan atau dalih apa pun juga.


PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN

(1). Pihak kedua menyerahkan kendaraan kepada pihak pertama setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.


PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
                                                           
Rounded Rectangle: ISI PERJANJIAN(1). Pihak pertama berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.

Rounded Rectangle: PS 4-5 KLAUSUL SPESIFIK(2). Mengingat kendaraan telah dipegang oleh pihak pertama sebagai penyewa, karenanya  pihak pertama bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak pertama sendiri.

(3). Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak pertama wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua dalam keadaan  jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.


PASAL 6
                                          LARANGAN-LARANGAN               

(1). Status kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak kedua hingga pihak pertama dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.
ANTISIPATIF
Rounded Rectangle: ISI PERJANJIAN(2). Pelanggaran pihak  pertama atas  ayat  (1)  merupakan  tindak  pidana sesuai Pasal 372 Kitab

PASAL 7
Rounded Rectangle: Pasal 6-9
KLAUSUL ANTISIPATIF
                                 KERUSAKAN DAN KEHILANGAN      
ANTISIPATIF

(1). Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan, pihak pertama diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.

(2) Pihak pertama diwajibkan mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan sparepart yang sama
(3). Pihak pertama dibebaskan dari segal ganti rugi atau tuntutan dari pihak kedua akibat kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang dimaksud dengan force majeure adalah :

1. bencana  alam, seperti  banjir,  gempa  bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta kebakaran  yang  disebabkan  oleh  faktor ekstern yang  mengganggu kelangsungan perjanjian ini
2. huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

(4). Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian pihak pertama sendiri, maka pihak pertama diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.

PASAL 8
                                                    PEMBATALAN         

(1). Apabila pihak pertama melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka pihak kedua berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.

(2). Pihak kedua diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada pihak pertama dan pihak pertama diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.

Rounded Rectangle: Pasal 6-9
KLAUSUL ANTISIPATIF
(3). Pihak pertama memberi kuasa penuh kepada pihak kedua yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil kendaraan milik pihak kedua, baik yang berada di tempat pihak pertama atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya

(4). Pihak kedua berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak pertama.

(5). Pihak pertama membebaskan pihak kedua dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas pembatalan perjanjian ini.




PASAL 9
                             PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA      

(1). Apabila pihak kedua melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka pihak kedua wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada pihak pertama.

(2). Besarnya  ganti  rugi  sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk pihak kedua dan seorang arbiter yang ditunjuk pihak pertama.
 


PASAL 10
                                                        LAIN-LAIN            

(1). Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.

PASAL 11
Rounded Rectangle: Pasal 10-11
KLAUSUL PENUTUP
                                   PENYELESAIAN PERSELISIHAN          

(1). Apabila  terjadi  perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah  untuk  mufakat,  kedua  belah pihak  bersepakat  untuk  menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umumdan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Malang


PASAL 12
                                                         PENUTUP            penutup

(1). Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.







Dibuat di         : Malang
Tanggal           : 12 November 2013

Pihak Pertama                                                                             Pihak Kedua
materai

ROBY WINATA                                                               ROKSI SAEPULOH
Tanda tangan


Saksi 1                                                                                                Saksi 2


Yan Ardiyananta                                                                  M. Ashari Chandra