PERJANJIAN KONTRAK
Disusun Oleh:
Yan
Ardiyananta
M. Ashari
Chandra
FAKULTAS
HUKUM
UNUVERSITAS
MUHAMMADIYAH MALANG
JURUSAN
ILMU HUKUM
TAHUN
AJARAN 2016
Nama : Yan Ardiyananta
NIM : 201410110311138
Posisi Kasus
Pada
tanggal 12 November 2012 telah terjadi
perjanjian sewa menyewa kendaraan, antara Roby Winata dengan Tony sukijan yang
diwakili oleh kuasanya, yaitu Roksi Saepuloh berdasar surat kuasa nomor
20121110 , perjanjian sewa kendaraan dilaksanakan antara Roby Winata berusia 45
tahun, pemilik dari Sahabat Rent Car, dengan Tony sukijan yang diwakili Roksi
Saepuloh berusia 33 tahun pekerjaan wiraswasta. Kendaraan yang disewa oleh
pihak Roksi Saepuloh berupa :
1. Jenis Kendaraan : Mobil
2.
Merek/Type : Toyota Avanza/Mobil Penumpang
3.
Tahun
Pembuatan : 2010
4.
Nomor
Polisi : N 1234 AF
5.
Nomor
BPKB : 20101110
6.
Nomor
Rangka : TAB7654321
7.
Nomor
Mesin : m2010f201234
8.
Warna : Putih
9. Kondisi Barang : Baik
Sebagaimana
kita ketahui dala pasa 1320 BW yang menjelaskan tentang syarat sahnya sebuah
perjanjian adalah sebagai berikut :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya
2.
Para
pihak cakap dalam membuat suatu perikatan
3.
Suatu
Hal tertentu
4. Sebab yang halal.
Dalam
Kasus di atas maka dapat diketahui apakah posisi kasus diatas dapat dipandang
memenuhi unsur-unsur yang didsarkan pada pasal 1320 BW.s
Nama : Yan Ardiyananta
NIM : 201410110311138
PERJANJIAN SEWE
MENYEWA MOBIL
NOMOR : 20121211
Pada hari ini sabtu
tanggal dua belas November tahun dua ribu dua bales (12 November 2012).
bartenpat di kantorSAHABAT CAR RENTAL yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor
09 Malang, telah diadakan perjanjian, antara:
1. ROBY
WINATA, 45 tahun, Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL beralanat kantor di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Kota Malang
dan beralamat tempat tinggal di Perumahan Permata Jingga Blok H Nomer 45 Kota
Malang, dalan hal ini bertindak atas nama perusahaan yang selanjutnya disebut :
PIHAK PERTAMA
2. ROKSI
SAEPULLOH, 33 tahun. Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bandung nonor 60,
kota Malang, bertindak atas nama TONI SULKIJAN berdasarkan surat kuasa nomor:
20121110 yang selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA
3. Yan
Ardiyananta 21 tahun, pekerjaan sebagai mahasiswa bertempat tinggal di Jl. Mt
Haryono IXC 295, yang selanjutnya disebut sebagai SAKSI SATU.
4. Ashari
Candra 21 tahun pekerjaan sebagai mahasiswa bertempat tinggal di Jl. Songgoriti
69 Batu, yang selanjutnya disebut sebagai SAKSI DUA.
Kedua belah pihak
dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju
untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah Setuju untuk menyewa
dariPIHAK PERTAMA berupa:
1. Jenis
kendaraan : MOBIL
2. Merek/type :
TOYOTA AVANZA/MOBIL PENUMPANG
3. Tahun
pembuatan : 2010
4. Nomor
Polisi :
N-1234-AF
5. Nomor
BPKB : 20101110
6. Nomor
rangka : TA87654321
7. Nomor
mesin : M2010F201234
8. Warna :
PUTIH
9. Kondisi
barang :BAIK
Untuk selanjutnya
diaebut KENDARAAN.
Selanjutnya kudua belah
pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa kendaraan antara PIJAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak
tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan
dalam surat perjanjian ini diaturdalam pasal-pasal, sebagai berikut :
PASAL 1
MASA
BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkandan diterima
untuk jangka waktu 4x24 jam.
Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka
sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan
syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat
Perjanjian tersendiri.
PASAL 2
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga sewa atas kendaraan untuk seluruh
jangka waktu sewa Rp. 250.000 x 4 yang keseluruhannya akan dibayarkan pihak
pertama secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Surat
Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda
bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan dimaksud.
PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN
KHUSUS
Ayat 1
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti
yang tertulis pada pasal 1 ayat (1) Surat Perjanjian ini berakhir, pihak
kedua sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak pertamauntuk mengakhiri jangka
waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak
kedua, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Ayat 2
Pihak kedua untuk perjanjian ini tidak
diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari pihak pertama dengan
alasan atau dalih apa pun juga.
PASAL 4
PENYERAHAN
KENDARAAN
Pihak kedua menyerahkan kendaraan kepada
pihak pertama setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
Ayat 1
Pihak pertama berhak sepenuhnya berhak untuk
menggunakan KENDARAAN yang disewanya selama jangka waktu yang disepakati.
Ayat 2
Mengingat kendaraan telah dipegang oleh
pihak pertama sebagai penyewa, karenanya pihak pertama bertanggung jawab
penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan
tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak pertama sendiri.
Ayat 3
Apabila perjanjian sewa ini berakhir,
pihak pertama wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua
dalam keadaan jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika
pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.
PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN
Ayat 1
Status kepemilikan kendaraan tersebut di
atas sepenuhnya ada di tangan pihak kedua hingga pihak pertama dilarang
melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan
kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan
perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan
kepemilikannya.
Ayat 2
Pelanggaran pihak pertama atas
ayat (1) merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab
PASAL 7
KERUSAKAN
DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan,
pihak pertama diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas
kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 2
Pihak pertama diwajibkan mengganti
onderdil (spare part) kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan
spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan sparepart yang sama.
Ayat 3
Pihak pertama dibebaskan dari segal ganti
rugi atau tuntutan dari pihak kedua akibat kerusakan pada kendaraan yang
diakibatkan oleh force majeure yang dimaksud dengan force majeure adalah :
1. bencana alam, seperti
banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta
kebakaran yang disebabkan oleh faktor ekstern
yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini
2. huru-hara, kerusuhan, pemberontakan,
dan perang.
Ayat 4
Apabila terjadi kehilangan karena
kelalaian pihak pertama sendiri, maka pihak pertama diharuskan untuk mengganti
dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau
sebanding dengan kendaraan yang disewanya.
PASAL 8
PEMBATALAN
Ayat 1
Apabila pihak pertama melakukan
pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka pihak kedua berhak untuk
minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2
Pihak kedua diharuskan memberitahukan
pembatalan tersebut secara tertulis kepada pihak pertama dan pihak pertama
diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya 1
(Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalka
Ayat 3
Pihak pertama memberi kuasa penuh kepada
pihak kedua yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil kendaraan
milik pihak kedua, baik yang berada di tempat pihak pertama atau di tempat
pihak lain yang mendapat hak dari padanya
Ayat 4
Pihak kedua berhak meminta bantuan pihak
berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan
kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak pertama.
Ayat 5
Pihak pertama membebaskan pihak kedua dari
tuntutan kerugian dari pihak pertama atas pembatalan perjanjian ini.
PASAL 9
PELANGGARAN
DARI PIHAK KEDUA
Ayat 1
Apabila pihak kedua melakukan pelanggaran
atau tidak mentaati perjanjian ini, maka pihak kedua wajib memberikan atau
membayar ganti rugi kepada pihak pertama.
Ayat 2
Besarnya ganti rugi
sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang arbiter yang terdiri dari
seorang arbiter yang ditunjuk pihak kedua dan seorang arbiter yang ditunjuk
pihak pertama.
PASAL 10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam
perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk
mufakat oleh Kedua belah pihak.
PASAL 11
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan
dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah
untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat
untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat
untuk memilih tempat tinggal yang umumdan tetap di Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Kota Malang
PASAL 12
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2
(dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang
masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama dan mulai berlaku sejak
ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di :
Malang
Tanggal :
12 November 2013
Pihak
Pertama
Pihak Kedua
ROBY WINATA ROKSI SAEPULOH
Saksi
Satu
Saksi Dua
Yan
Ardiyananta Ashari
Chandra
Nama : Yan Ardiyananta
NIM : 201410110311138
PERJANJIAN SEWE MENYEWA
MOBIL JUDUL
NOMOR : 20121211
Pada hari ini
sabtu tanggal dua belas November tahun dua ribu dua bales (12 November 2012). bartenpat
di kantorSAHABAT CAR RENTAL yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09
Malang, telah diadakan perjanjian, antara:
5. ROBY
WINATA, 45 tahun, Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL beralanat kantor di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Kota Malang
dan beralamat tempat tinggal di Perumahan Permata Jingga Blok H Nomer 45 Kota
Malang, dalan hal ini bertindak atas nama perusahaan yang selanjutnya disebut :
PIHAK PERTAMA
6. ROKSI
SAEPULLOH, 33 tahun. Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bandung nonor 60,
kota Malang, bertindak atas nama TONI SULKIJAN berdasarkan surat kuasa nomor:
20121110 yang selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA
Kedua belah
pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah
setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah Setuju untuk
menyewa dariPIHAK PERTAMA berupa:
10. Jenis
kendaraan : MOBIL
11. Merek/type :
TOYOTA AVANZA/MOBIL PENUMPANG
12. Tahun
pembuatan : 2010
13. Nomor
Polisi :
N-1234-AF
14. Nomor
BPKB : 20101110
15. Nomor
rangka : TA87654321
16. Nomor
mesin : M2010F201234
17. Warna :
PUTIH
18. Kondisi
barang :BAIK
Untuk selanjutnya
diaebut KENDARAAN.
Selanjutnya
kudua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa kendaraan antara
PIJAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku
sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat
serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diaturdalam pasal-pasal,
sebagai berikut : SEBAB AKIBAT
PASAL 1
MASA
BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
(1). Sewa-menyewa ini dilangsungkandan
diterima untuk jangka waktu 4x24 jam.
(2).Setelah jangka waktu tersebut lampau,
maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan
syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat
Perjanjian tersendiri.
PASAL 2
HARGA SEWA
(1). Harga
sewa atas kendaraan untuk seluruh jangka waktu sewa Rp. 250.000 x 4 yang
keseluruhannya akan dibayarkan pihak pertama secara sekaligus bersamaan
dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.
(2). Surat
Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah
uang sewa kendaraan dimaksud.
PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN
KHUSUS
(1). Sebelum
jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat 1 Surat
Perjanjian ini berakhir, pihak kedua sama sekali tidak dibenarkanmeminta
pihak pertamauntuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali
kendaraan tersebut kepada pihak kedua, kecuali terdapat kesepakatan di antara
kedua belah pihak.
(2). Pihak
kedua untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan
lagi dari pihak pertama dengan alasan atau dalih apa pun juga.
PASAL 4
PENYERAHAN
KENDARAAN
(1). Pihak kedua menyerahkan kendaraan
kepada pihak pertama setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
(1). Pihak
pertama berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan
Perjanjian ini.
(2). Mengingat
kendaraan telah dipegang oleh pihak pertama sebagai penyewa, karenanya
pihak pertama bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta
kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak pertama
sendiri.
(3). Apabila
perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak pertama wajib menyerahkan kembali
kendaraan tersebut kepada pihak kedua dalam keadaan jalan, terawat baik
dan kondisinya lengkap seperti ketika pihak pertama menerimanya dari pihak
kedua.
PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN
(1). Status kepemilikan kendaraan tersebut
di atas sepenuhnya ada di tangan pihak kedua hingga pihak pertama dilarang
melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan
kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan
perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan
kepemilikannya.
ANTISIPATIF
(2). Pelanggaran pihak pertama atas
ayat (1) merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab
PASAL 7
KERUSAKAN
DAN KEHILANGAN
ANTISIPATIF
(1). Apabila
terjadi kerusakan pada kendaraan, pihak pertama diharuskan memperbaiki atau
mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan
pemakaiannya.
(2) Pihak pertama diwajibkan mengganti
onderdil (spare part) kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan
spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan sparepart yang sama
(3). Pihak pertama dibebaskan dari segal
ganti rugi atau tuntutan dari pihak kedua akibat kerusakan pada kendaraan yang
diakibatkan oleh force majeure yang dimaksud dengan force majeure adalah :
1. bencana alam, seperti
banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta
kebakaran yang disebabkan oleh faktor ekstern
yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini
2. huru-hara, kerusuhan, pemberontakan,
dan perang.
(4). Apabila terjadi kehilangan
karena kelalaian pihak pertama sendiri, maka pihak pertama diharuskan untuk
mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai
atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.
PASAL 8
PEMBATALAN
(1). Apabila pihak pertama melakukan
pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka pihak kedua berhak untuk
minta perjanjian ini dibatalkan.
(2). Pihak kedua diharuskan memberitahukan
pembatalan tersebut secara tertulis kepada pihak pertama dan pihak pertama diwajibkan
menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari
setelah perjanjian ini dibatalkan.
(3). Pihak pertama memberi kuasa penuh
kepada pihak kedua yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil
kendaraan milik pihak kedua, baik yang berada di tempat pihak pertama atau di
tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya
(4). Pihak
kedua berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan
tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi
beban dan tanggung jawab pihak pertama.
(5). Pihak pertama membebaskan pihak kedua
dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas pembatalan perjanjian ini.
PASAL 9
PELANGGARAN
DARI PIHAK KEDUA
(1). Apabila pihak kedua melakukan
pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka pihak kedua wajib
memberikan atau membayar ganti rugi kepada pihak pertama.
(2). Besarnya
ganti rugi sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang
arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk pihak kedua dan seorang
arbiter yang ditunjuk pihak pertama.
PASAL 10
LAIN-LAIN
(1). Hal-hal yang belum tercantum dalam
perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk
mufakat oleh Kedua belah pihak.
PASAL 11
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
(1). Apabila terjadi
perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak
bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah
pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umumdan tetap di Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Malang
PASAL 12
PENUTUP penutup
(1). Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2
(dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang
masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama dan mulai berlaku sejak
ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di :
Malang
Tanggal :
12 November 2013
Pihak Pertama
Pihak Kedua
materai
ROBY WINATA ROKSI SAEPULOH
Tanda tangan
Saksi
1 Saksi
2
Yan
Ardiyananta M.
Ashari Chandra